CzRandy Blog - Tepatnya tanggal 31 oktober 2017 pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (menkominfo) mewajibkan kepada semua pelanggan kartu sim prabayar untuk mendaftar ulang semua kartu sim prabayar dengan data-data yang valid. Yaitu menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Tidak terkecuali bagi pelanggan baru, tidak perlu perlu mendaftar ulang, namanya juga pelanggan baru masa harus daftar ulang, (basa-basi) biar sedikit lebih seru.
Cara Registrasi Bagi Pelanggan Baru Kartu XL Axiata
Bagi pelanggan baru XL Axiata atau operator lainnya, sekarang tidak bisa lagi mendaftarkan kartu prabayar sembarang lagi, karena kalau sembarangan tidak akan aktif, dan kartu sim tidak akan bisa digunakan
Dan berikut adalah cara registarsi kartu XL Axita bagi pelanggan baru:
Ketik Daftar#NIK#NomorKK kirim ke 4444
Contoh : Daftar#9876543210#123456789 kirim ke 4444
Jika berhasil maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut :
" Nomor 628319xxxxx telah terdaftar atas nama (nama anda) "
Sobat juga bisa registrasi di Grapari XL Axiata Terdekat di kota sobat
Semoga bermanfaat!
Silahkan tinggalkan jejak anda dalam komentar...